Kewargaan Digital dan UU ITE

                      Kewargaan Digital

   Kewargaan digital


Pengertian
     Kewargaan digital adalah norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan penggunaan teknologi.

   A.Lingkungan Belajar dan Akademis
  1. Akses Digital
Agar kita dapat belajar menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informasi.
  2. Komunikasi Digital
Agar dapat mengetahui jenis komunikasi menggunakan media digital dan mengetahi kelebihan dan kekurangan setiap jenis komunikasi.
  3. Literasi Digital
Proses belajar mengenai teknologi pemanfaatan dan pemanfaatan teknologi
  4. Hak Digital
Hak yang dimiliki oleh warga digital
  5. Etiket Digital
Bertujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya.
  6. Keamanan Digital
Keamanan yang harus di miliki oleh dunia digital misalkan menginstal anti virus.
  7. Hukum Digital
Hukum yang mengatur etiket pengaturan teknologi dalam masyarakat.
  8. Transaksi Digital
Transaksi yang di lakukan oleh internet. Contohnya: buka lapak.com
  9. Kesehatan Digital
Dalam hal ini perlu di perhatikan setiap kesehatan mata,telinga,tangan, bahkan keseluruhan badan tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental perlu di perhatikan juga dalam pengguna teknologi.




                      Undang Undang ITE


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini